FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, periode Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kepastian tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno.
Kebijakan penahanan tarif ini mendapat respons positif dari Center for Budget Analysis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah pemerintah sudah sejalan dengan kepentingan publik, mengingat kenaikan tarif listrik berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat.
Menurut Uchok, kebijakan menaikkan tarif listrik justru akan memperbesar keuntungan PT PLN dan perusahaan listrik swasta, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena itu, keputusan pemerintah dinilai tepat untuk menjaga daya beli publik sepanjang 2026.
“Bagus itu, tarif listrik tidak naik. Kalau dinaikkan, yang buntung pasti rakyat. Sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru akan berpesta keuntungan sepanjang 2026,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, CBA menegaskan bahwa problem mendasar sektor ketenagalistrikan nasional tidak berhenti pada isu tarif. Persoalan utama justru terletak pada tata kelola kontrak jual beli listrik antara PLN dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).
CBA mendesak Plt Dirjen Ketenagalistrikan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kontrak-kontrak tersebut. Bahkan, CBA mendorong agar proses evaluasi melibatkan Kejaksaan Agung, mengingat nilai transaksi yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Anggaran jual beli listrik antara PLN dengan swasta sangat besar dan berpotensi merugikan negara,” tegas Uchok.
