Kasus Haji 2023-2024: Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka KPK

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka, dilansir pada 9 Januari 2026.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK setelah melalui proses gelar perkara yang intensif pada awal Januari 2026.

Wakil Ketua KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Exit mobile version