Dalam kasus Bekasi, total komitmen suap mencapai angka fantastis, yakni Rp 9,5 miliar. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi kebocoran anggaran daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan kontestasi politik.
Keterlibatan “lingkaran dalam” Bupati Bekasi nonaktif menjadi kunci bagi KPK untuk mengungkap seberapa jauh uang proyek telah mencemari sistem demokrasi di daerah.
Dengan menjerat para tersangka menggunakan UU Tipikor, lembaga antirasuah ini berkomitmen untuk memutus rantai politik biaya tinggi yang seringkali menjadi akar utama lahirnya koruptor di tingkat pemerintah daerah.[dit]
