Perseteruan Doktif vs Richard Lee: Tolak Damai di Balik Layar

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Kejati Banten telah menyatakan berkas perkara penasihat kecantikan tersebut lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen./(instagram)

Sikap tegas ini menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Situasi semakin kompleks karena kedua belah pihak kini saling lapor ke pihak berwajib. dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran kesehatan.

Sebaliknya, Doktif juga harus menghadapi pemeriksaan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee.

Publik kini menanti hasil dari proses hukum yang berjalan, sementara keduanya terus mempertahankan argumen masing-masing di ranah digital maupun di meja hijau.[dit]