Proses pemindahan dilakukan secara bertahap melalui pintu depan dan belakang gedung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik komisi antirasuah.
Dalam operasi kali ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung berupa pengambilan fee dari proyek-proyek pemerintah serta penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Status hukum para pihak akan ditentukan dalam waktu 24 jam.[dit]
