Prof. Djohermansyah menolak pandangan bahwa penataan ulang pilkada—termasuk membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD—otomatis berarti kemunduran demokrasi.
Menurutnya, justru pemaksaan model “satu orang satu suara” di semua daerah adalah kekeliruan besar.
“Indonesia ini punya ribuan etnik dan budaya. Jangan dipaksakan demokrasi seragam. Ada daerah yang siap pilkada langsung, ada yang lebih tepat lewat DPRD, bahkan ada yang bisa diangkat,” katanya.
Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepemimpinannya ditetapkan tanpa pilkada langsung, namun pemerintahan tetap berjalan stabil dan efektif.
Contoh lain, banyak kota dan kabupaten dulu berstatus kota administratif dan dipimpin oleh bupati/walikota melalui penunjukan, tetapi mampu berkembang dengan baik. Bekasi dan Depok adalah contohnya.
Model Asimetris sebagai Jalan Tengah
Solusi yang ditawarkan Prof. Djohermansyah adalah model pilkada asimetris.
Dalam model ini, daerah dengan jumlah penduduk besar, tingkat demokrasi, pendidikan politik baik, dan kemampuan fiskal tinggi tetap dapat melaksanakan pilkada langsung.
Sementara daerah yang belum siap dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau penunjukan terbatas.
“One day, daerah-daerah itu bisa naik kelas ke pilkada langsung. Demokrasi itu proses, bukan dogma,” ujarnya.
Ia mengulangi lagi bahwa praktik semacam ini juga lazim di berbagai negara. Australia dan Amerika Serikat, tidak semua kepala pemerintahan lokal si sana dipilih langsung oleh rakyat; sebagian dipilih oleh dewan atau diangkat saja.
Edukasi Publik dan Revisi UU Jadi Kunci
Terkait Putusan MK Nomor 135, Prof. Djohermansyah menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki bukan konstitusi, melainkan undang-undang turunannya, khususnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi publik yang luas dan jujur agar masyarakat tidak tersesat oleh argumen hitam-putih yang berkembang di ruang publik.
“Jangan menyesatkan masyarakat dengan mengatakan pilkada harus tunggal. Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika.
Boleh berbeda-beda, yang penting tujuannya sama: pemerintahan daerah yang efektif dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
Koreksi Sistem, Selamatkan Demokrasi Lokal
Bagi Prof. Djohermansyah, penataan ulang pilkada bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya.
Demokrasi tidak diukur dari prosedur semata, tetapi dari hasil: apakah pemerintahan daerah berjalan baik, birokrasi profesional, dan rakyat sejahtera.
“Yang sejahtera itu rakyat, bukan bupati atau wali kotanya,” pungkasnya.[Zul]










