FAKTANASIONAL.NET – Dua aparat negara yang sempat viral karena mencurigai penjual es jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya dijatuhi sanksi oleh masing-masing institusi.
Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dikenai tindakan disipliner setelah menuding Suderajat, pedagang es gabus keliling, menjual es berbahan spons.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa Serda Heri telah menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
“Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan oleh Dandim sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap perilaku prajurit di lapangan,” katanya kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tengah berjalan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur lain yang melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik etik maupun pidana, pasti akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
“Meski demikian, Polri meminta waktu untuk menyelesaikan pendalaman secara objektif dan menyeluruh,” kata Kombes Pol Budi.
