FAKTANASIONAL.NET, PAPUA TENGAH – Upaya mencari keadilan atas kerusakan hutan di Papua Tengah memasuki babak baru.
Bernadus Pokuai, warga Kampung Karadiri, Nabire, resmi melayangkan pengaduan bernomor 05/Rkyt-II/2026 kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (18/2/2026).
Langkah ini diambil setelah rentetan protes terhadap aktivitas diduga ilegal oleh perusahaan di wilayahnya tak kunjung menemui titik terang.
Bernadus menuding adanya kelalaian pejabat dalam menangani sengketa areal hutan yang menurutnya telah merugikan masyarakat adat setempat.
Baca Juga: Menguak Tabir Korupsi Tambang Konawe: Mantan Bupati Aswad Sulaiman Diperiksa Kejagung
Bernadus mengungkapkan rasa frustrasinya karena merasa “diabaikan” oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Meski Dirjen PHL disebut telah dua kali memerintahkan Kepala Balai PHL Wilayah XVII Jayapura untuk memediasi warga dengan pihak perusahaan, namun solusi konkret belum juga terwujud.
“Kami memohon kepada Inspektorat Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah yang sudah terlalu lama ini,” tegas Bernadus kepada wartawan.
Inti dari ketegangan ini adalah adanya perbedaan persepsi yang tajam antara Bernadus dengan Kepala Balai PHL XVII Jayapura terkait keterlibatan PT JDI. Bernadus merasa tanggapan resmi dari otoritas kehutanan pada Oktober 2025 lalu tidak menyentuh substansi tuntutan yang ia ajukan sejak September 2025.
Menurut Bernadus, jawaban otoritas justru mengungkit konflik lama yang sudah tidak relevan dengan permasalahan yang ia hadapi saat ini.
