FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap rincian aliran dana haram senilai Rp2,8 miliar yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Uang yang berasal dari jaringan bandar narkoba tersebut diduga diterima Didik melalui perantara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyebutkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam tiga gelombang transaksi sepanjang periode Juni hingga November 2025.
Baca Juga: Kasus Narkoba AKBP Didik: Komitmen Polri Gelar Sidang Etik Pekan Ini
“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar,” ujar Zulkarnain dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Penyidikan mengungkap cara unik para pelaku dalam menyamarkan penyerahan uang tunai tersebut. Dari total dana, sebanyak Rp1,8 miliar diberikan dalam bentuk tunai dengan kemasan yang berbeda-beda sebelum akhirnya disetorkan ke bank.
Rinciannya, uang Rp1,4 miliar dikemas dalam sebuah koper, lalu Rp450 juta dibungkus menggunakan kantong kertas (paper bag). Sementara itu, uang sebesar Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bekas kemasan bir untuk mengelabui pantauan.
Sisa dana sebesar Rp1 miliar lainnya diketahui dikirim melalui skema transfer menggunakan rekening atas nama pihak ketiga.
Baca Juga: Tensi Memanas! Donald Trump Tuduh Presiden Kolombia Terlibat Peredaran Narkoba
Untuk memperkuat bukti, Bareskrim Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh riwayat transaksi tersebut.
Kasus ini berawal dari penemuan koper putih berisi berbagai jenis narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, yang terbukti milik Didik.
Atas pelanggaran berat tersebut, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.
Selain sanksi etik, Polda NTB kini telah menetapkan Didik sebagai tersangka penerimaan aliran dana tindak pidana narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut bersumber dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin.
AKP Malaungi, yang menjadi saksi kunci sekaligus perantara, mengakui perannya dalam menyalurkan uang tersebut selama ia menjabat sebagai Kasatresnarkoba di bawah kepemimpinan Didik.











