“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ungkap Malaungi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi internal kepolisian dalam pemberantasan jaringan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum.
Baca Juga: BNN Bongkar Tren “Vape Narkoba”: Dari Alat Isap Elektrik Hingga Jadi Kedok Sabu Cair
