Hukum  

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Akui Konsumsi Narkoba Sejak 2019

"Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro."
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok. SINDONews)

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Anshari, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan kliennya dalam kasus narkotika.

Rofiq menegaskan bahwa kliennya merupakan pengguna aktif narkoba dan psikotropika dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Beliau (Didik) sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” ujar Rofiq saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Dalam upaya memperjelas duduk perkara, Didik disebut telah menyusun surat pernyataan resmi pada 18 Februari 2025. Dalam dokumen tersebut, Didik mengakui secara terbuka bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita adalah miliknya.

Baca Juga: Pelarian Berakhir: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba di Kualanamu

Rofiq menekankan bahwa pengakuan ini sekaligus mematahkan spekulasi keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, dalam kepemilikan barang haram tersebut.

Exit mobile version