FAKTANASIONAL.NET – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 harus tertahan.
Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2), resmi ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Meskipun sidang ditunda, Yaqut hadir secara langsung dan memberikan pembelaan publik terkait kebijakan yang kini menyeretnya ke ranah hukum.
Yaqut menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan yang dipersoalkan KPK bukanlah langkah untuk memperkaya diri atau pihak lain, melainkan murni keputusan darurat demi melindungi jamaah.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” tegas Yaqut di PN Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan kuota adalah yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi, di mana teknis di lapangan sangat bergantung pada keterbatasan ruang dan fasilitas di Tanah Suci guna menghindari jatuhnya korban akibat kepadatan yang berlebih.
Baca Juga: Gempar! OTT KPK Sasar Petinggi Pengadilan Negeri Depok Terkait Suap
Yaqut juga menyampaikan pesan mendalam bagi para pejabat publik di Indonesia. Ia berharap kasus yang menimpanya tidak mematikan nyali para pemimpin dalam mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan bermanfaat bagi rakyat.
