Amnesty International Desak Polda DIY Usut Aksi “Premanisme” Massa Tandingan terhadap Demonstran

Aksi premanisme, Amnesty International Indonesia minta diusut tuntas."
Aksi premanisme, Amnesty International Indonesia minta diusut tuntas. (Dok. amnesty.id)

FAKTANASIONAL.NET– Gelombang protes mahasiswa dan masyarakat sipil di depan Markas Polda DIY yang menuntut keadilan bagi korban kekerasan polisi berakhir tragis pada Selasa malam (24/2/2026).

Aksi damai tersebut dibubarkan secara paksa oleh sekelompok massa tandingan yang membawa senjata tumpul, memicu kecaman keras dari pegiat hak asasi manusia.

Kericuhan pecah sesaat setelah massa aksi menyelesaikan salat Gaib dan salat Isya berjemaah untuk mendoakan korban kekerasan aparat—termasuk insiden penembakan pelajar di Kota Tual oleh anggota Brimob pada 19 Februari lalu.

Secara tiba-tiba, sekelompok orang yang mengeklaim sebagai perwakilan warga Yogyakarta merangsek maju.

Kelompok ini dilaporkan membawa pentungan kayu dan besi sambil meneriakkan ancaman agar massa aksi segera membubarkan diri.

Di bawah tekanan fisik, para peserta aksi terpaksa menjauh dari area Mapolda DIY demi keselamatan nyawa mereka.

Baca Juga: Ancaman Demokrasi: Maraknya Teror Terhadap Aktivis dan Konten Kreator

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pembiaran yang dilakukan aparat terhadap aksi massa tandingan tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam memfasilitasi hak dasar warga negara.

“Negara dalam hal ini kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk dari massa tandingan. Tidak adanya intervensi dari polisi atas tindakan seperti ini sama saja artinya negara gagal melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk berkumpul dan berdemonstrasi,” tegas Usman dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Usman menambahkan bahwa meski kontra-demonstrasi adalah bagian dari hak suara, hal tersebut tidak boleh digunakan untuk melumpuhkan aksi pihak lain melalui kekerasan.

Exit mobile version