Jelang Vonis Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun, Hakim Ingatkan Integritas

Rencana pembukaan kembali Selat Hormuz dari blokade de facto Iran menjadi angin segar yang mendorong penurunan harga minyak mentah dunia/(Ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sidang kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun mencapai puncaknya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan vonis bagi sembilan terdakwa pada Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jajaran eks petinggi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta, dilansir pada 25 Februari 2026.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, memberikan peringatan keras kepada semua pihak agar tidak mencoba memengaruhi keputusan hakim.

Exit mobile version