Perketat Celah Devisa, Menkeu Purbaya Rampungkan Aturan Wajib Parkir DHE di Bank Himbara

"Menkeu Purbaya."
Pemerintah Indonesia tengah mengusut dugaan manipulasi nilai ekspor (under-invoicing dan transfer pricing) senilai hingga 50 persen di bawah harga pasar yang menyeret sejumlah perusahaan agribisnis raksasa, termasuk Wilmar International dan Musim Mas Group.(Dok. faktakalbar.id)
  • Surplus Neraca Dagang (Jan-Nov 2025): Mencapai 38,54 miliar dolar AS, melonjak 31,8% dibandingkan periode tahun sebelumnya.

  • Pertumbuhan CadeV: Cadangan devisa per Desember 2025 hanya tercatat sebesar 156,5 miliar dolar AS, hanya tumbuh tipis 0,8 miliar dolar AS dari posisi akhir 2024 yang sebesar 155,7 miliar dolar AS.

Angka ini menunjukkan bahwa meski ekspor Indonesia sedang sangat kuat, dana hasil penjualan tersebut tidak menetap di dalam negeri.

Purbaya secara terang-terangan mengkritik efektivitas aturan lama yang ia nilai terlalu longgar.

Menurutnya, mekanisme yang ada sebelumnya membuat dana triliunan rupiah masuk ke Indonesia hanya untuk memenuhi formalitas administratif sebelum kembali ditarik ke luar negeri oleh eksportir.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” tegas Purbaya menjelaskan alasan di balik kebijakan wajib parkir di bank pelat merah.

Dengan mewajibkan penempatan dana di Himbara, pemerintah berharap memiliki kontrol dan visibilitas yang lebih baik terhadap aliran modal keluar-masuk.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan dampak riil bagi stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat fundamental ekonomi nasional di tengah tantangan global tahun 2026.

Baca Juga: Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu: Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Exit mobile version