FAKTANASIONAL.NET – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan sinyal kuat terkait rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas proyeksi defisit keuangan lembaga penjamin kesehatan tersebut yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun per tahun.
Menkes menegaskan bahwa penyesuaian iuran ini tidak akan menyentuh kelompok masyarakat miskin yang masuk dalam kategori Desil 1-5.
Kelompok ini dipastikan tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung sepenuhnya oleh negara.
“Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” tegas Budi Gunadi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi kelompok menengah ke atas diperlukan sebagai langkah struktural.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: 136 Ribu Jiwa Meninggal Akibat TBC Setiap Tahun
Tanpa adanya intervensi, defisit yang berulang akan menghambat pembayaran klaim ke pihak rumah sakit, yang pada gilirannya mengganggu layanan operasional medis.
Dalam pernyataannya, Menkes juga menyoroti nilai iuran saat ini yang dianggap masih terjangkau bagi kelompok mampu jika dibandingkan dengan pengeluaran konsumsi lainnya.
