Merasionalkan Ambisi 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Prof Djohermansyah Djohan/Dok. Ist.

Di sejumlah daerah, penyediaan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk gerai dan kantor koperasi menjadi kendala utama. Bahkan di salah satu kabupaten di NTB, dari 157 desa, baru sekitar 10 desa yang mampu memulai proses pembentukan koperasi karena keterbatasan lahan dan kesiapan organisasi.

Pemaksaan implementasi serentak di sekitar 80 ribu desa dinilai tidak alamiah dan berisiko menciptakan hambatan administratif maupun operasional.

Pendekatan Bertahap Lebih Rasional

Djohermansyah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa bukanlah gagasan yang keliru. Namun sumber pendanaannya seharusnya berasal dari APBN sebagai tambahan (on top), bukan dari Dana Desa yang selama ini menopang pelayanan publik dasar.

Ia mengusulkan pendekatan bertahap. Tahap pertama difokuskan pada desa yang telah memiliki BUMDes maju atau tradisi koperasi yang kuat sebagai proyek percontohan. Tahap kedua diperluas ke desa dengan potensi ekonomi yang menjanjikan tetapi belum optimal. Tahap ketiga menyasar desa yang belum memiliki pengalaman berkoperasi, dengan pendampingan jangka panjang.

Proses tersebut realistisnya membutuhkan waktu lebih dari satu periode pemerintahan. Penerapan bertahap memungkinkan evaluasi dan perbaikan sebelum diperluas secara nasional.

Risiko Pemborosan dan Pertanggungjawaban

Jika program tidak berjalan efektif, potensi pemborosan anggaran menjadi perhatian serius. Pengadaan ribuan kendaraan dan pembangunan fisik koperasi memerlukan dana besar. Tanpa manajemen profesional dan pengawasan ketat, risiko inefisiensi hingga penyimpangan bisa muncul.

Djohermansyah mengingatkan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat. Keterlibatan aktif masyarakat sebagai anggota, pengurus, dan pengawas menjadi kunci keberhasilan.

Transparansi dan integritas harus dijaga agar koperasi tidak berubah menjadi ruang masalah baru dalam tata kelola desa.

Otonomi Desa di Titik Kritis

Kebijakan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih kini berada di persimpangan antara ambisi penguatan ekonomi dan prinsip otonomi desa. Jika tidak dirancang secara realistis dengan dukungan fiskal tambahan, kebijakan ini berpotensi memperlambat pembangunan desa yang telah berjalan.

Desentralisasi bukan hanya soal transfer dana, melainkan distribusi kewenangan dan kepercayaan. Ketika kewenangan tersebut ditarik kembali melalui pengaturan fiskal yang sangat spesifik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.[zul]

 

Exit mobile version