Vonis Korupsi Pertamina Patra Niaga: Eks Dirut Dihukum 9 Tahun

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus korupsi yang menjerat petinggi PT Pertamina Patra Niaga akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada tiga terdakwa utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, dilansir pada 27 Februari 2026.

Eks Direktur Utama Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Exit mobile version