FAKTANASIONAL.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara.
Putusan yang dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Rincian Vonis dan Denda
Selain hukuman kurungan badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda yang cukup berat kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak segera dilunasi, hakim memerintahkan penyitaan aset untuk menutupi kewajiban tersebut.
