FAKTANASIONAL.NET – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait kasus kematian tragis Nizam Syafei (12) di Sukabumi.
Berdasarkan hasil asesmen mendalam, bocah malang tersebut diduga telah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang oleh lingkungan terdekatnya jauh sebelum insiden fatal pada Februari 2026.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa pola kekerasan yang diterima korban bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan sudah terjadi sejak korban masih berada di usia dini.
“Dari informasi yang didapatkan tindakan kekerasan sebenarnya sudah diterima oleh korban itu sejak korban masih kecil,” ujar Sri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Bentuk Penyiksaan dan Dampak Keluarga
Berdasarkan temuan LPSK, bentuk kekerasan yang dialami Nizam sangat beragam dan ekstrem, mencakup tindakan fisik yang membahayakan nyawa.











