FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperluas penyidikan skandal dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta lembaga antirasuah tidak hanya berhenti pada level operasional, melainkan menyasar pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan yang terlibat.
Desakan Penjeratan TPPU
Boyamin secara spesifik menyoroti sosok di balik Blueray Cargo.
Menurutnya, aktor intelektual yang menerima aliran dana hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.
“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Itu menurut saya kalau benefit owner itu kan adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” ujar Boyamin di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Ia bahkan mendorong KPK untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pemilik perusahaan tersebut.
“Bahkan saya meminta untuk dikenakan pencucian uang dan dijadikan tersangka juga gitu si pemiliknya, bukan hanya John Lifty atau siapa itu,” tegasnya.
Audit 200 Perusahaan Pengguna Jasa
Selain pihak internal perusahaan kargo, MAKI menyoroti adanya lebih dari 200 perusahaan importir yang menggunakan jasa Blueray Cargo. Diduga, perusahaan-perusahaan ini menikmati keuntungan dari manipulasi pembayaran bea masuk.
Baca Juga: Korupsi APBDes Hampir Rp1 Miliar, Kades Balai Ingin Sanggau Resmi Diserahkan ke Jaksa











