FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus licin yang dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam menyembunyikan aliran dana korupsi.
Uang haram tersebut diduga tidak langsung mengalir ke kantong pribadi, melainkan disetor ke rekening PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini berfungsi sebagai “bunker” administratif untuk memutus jejak transaksi, dilansir pada 5 Maret 2026.
Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik mendalami sosok Rul Bayatun, Direktur PT RNB. Berdasarkan keterangan KPK, Rul diduga hanyalah Asisten Rumah Tangga (ART) sang Bupati yang dipasang sebagai nama di dokumen legalitas perusahaan.










