Opini  

Kegagalan Fatal Dewan Energi Nasional

/Dok. Listrik Indonesia

FAKTANASIONAL.NET – Dahulu alasannya nunggu aturan, aturan sudah ada tapi tidak bangun. Sempat direncanakan di Pulau Nipa, tapi baru ketahuan sekarang ternyata dibatalkan. Dan sekarang buat rencana lagi.

Untuk MBG 335 triliun ada anggaran, untuk cadangan strategis BBM tidak ada anggaran. Miris

Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dan ketidakpastian pasokan energi dunia, Indonesia justru berada dalam posisi yang sangat rapuh. Negara ini praktis tidak memiliki cadangan energi strategis nasional.

Yang sering disebut pemerintah sebagai “stok BBM nasional sekitar 20 hari” sebenarnya bukanlah cadangan energi dalam arti strategis. Angka itu hanyalah stok operasional harian yang dimiliki oleh operator distribusi energi—terutama untuk menjaga kelancaran distribusi dari kilang, depot, hingga SPBU.

Dengan kata lain, 20 hari itu bukan cadangan darurat negara. Itu hanyalah persediaan logistik yang terus berputar setiap hari.

Jika pasokan impor terganggu, stok ini akan cepat terkuras karena memang tidak dirancang untuk menghadapi krisis jangka panjang. Dalam sistem energi modern, stok operasional seperti ini hanya berfungsi menjaga stabilitas distribusi, bukan sebagai bantalan krisis nasional.

Inilah yang membuat situasi energi Indonesia menjadi sangat berisiko.

Negara-negara maju memahami risiko ini sejak lama. Negara anggota International Energy Agency (IEA) diwajibkan memiliki cadangan energi strategis minimal 90 hari konsumsi nasional. China bahkan membangun cadangan lebih dari 100 hari, sementara India sudah memiliki cadangan sekitar 60–70 hari.

Indonesia? Bahkan cadangan strategis nasionalnya belum benar-benar ada.

Ironisnya, pemerintah sebenarnya sudah mengakui risiko ini secara resmi. Dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, negara menyatakan bahwa cadangan energi diperlukan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk menghadapi krisis energi dan darurat energi.

Perpres tersebut juga menetapkan jenis energi yang harus dicadangkan secara nasional, yaitu:

  • bensin untuk transportasi
  • LPG untuk rumah tangga dan industri
  • minyak bumi sebagai bahan baku kilang.

Namun ketika melihat jumlah cadangan yang direncanakan, persoalan baru muncul.

Target cadangan yang ditetapkan hanya sekitar:

  • 9,64 juta barel bensin
  • 10,17 juta barel minyak bumi
  • 525 ribu ton LPG.

Jika dibandingkan dengan konsumsi energi Indonesia yang mencapai sekitar 1,6 juta barel minyak per hari, cadangan tersebut bahkan tidak cukup untuk menopang kebutuhan energi nasional selama beberapa minggu.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, Perpres tersebut menyebutkan bahwa pembangunan cadangan energi ini akan dipenuhi secara bertahap hingga tahun 2035, menyesuaikan kemampuan keuangan negara.

Artinya Indonesia baru berencana memiliki cadangan energi strategis secara memadai lebih dari satu dekade ke depan.

Di sinilah kegagalan kebijakan mulai terlihat.

Exit mobile version