“Paralel dengan itu, pekan lalu juga sudah dilakukan tahap II. Artinya penyidikan perkara untuk tersangka saudara AW dan kawan-kawan sudah lengkap, sudah masuk ke tahap penuntutan,” pungkas Budi.
Berkas Abdul Wahid Siap Disidangkan
Sebelumnya, pada Senin (2/3/2026), berkas perkara Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka utama kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan tersebut adalah:
-
Abdul Wahid, Gubernur Riau.
-
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau.
-
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Dengan ditetapkannya Marjani sebagai tersangka baru, lingkaran kasus dugaan pemerasan di internal Pemprov Riau ini kini semakin meluas ke jajaran ring satu kepemimpinan daerah tersebut.
