Hukum  

Polres Ketapang Ringkus IRT Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Kayong

/Dok. faktakalbar.id

FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Narkotika Polres Ketapang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial I (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong tersebut ditangkap petugas di kediamannya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita kemudian menginstruksikan personel untuk melakukan penyelidikan lapangan.

Barang Bukti dan Penangkapan

Baca Juga: Buru DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima: Polri Sebar Ciri-Ciri Tersangka

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran gelap narkoba.