Korupsi Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Ditahan, Gus Alex Segera Menyusul?

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

Gus Alex diduga berperan besar dalam membantu pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi aturan. Ia disinyalir mengarahkan pejabat kementerian untuk meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menghitung secara rincian total uang yang diterima oleh Yaqut maupun Gus Alex.

Meskipun Yaqut berdalih kebijakannya demi keselamatan jemaah, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya praktik komersialisasi kuota yang merugikan masyarakat luas. Publik kini menanti transparansi penuh terkait jumlah total suap yang berputar di lingkungan Kemenag tersebut.[dit]

Exit mobile version