FAKTANASIONAL.NET – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Memasuki musim mudik Lebaran 2026, Menag melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi guna menjaga integritas dan akuntabilitas aset negara.
Menag menekankan bahwa fasilitas negara harus digunakan sesuai fungsi resminya dan setiap pegawai wajib menjunjung tinggi etika profesionalitas.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pengecualian bagi Petugas Lapangan
Meski melarang penggunaan untuk mudik, Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas tetap dapat diakses oleh ASN yang mendapatkan tugas khusus selama masa libur panjang, seperti pengawalan program pelayanan publik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.
Instruksi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menag berharap ASN Kemenag dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.
Momentum Langka: Harmoni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah
Selain urusan disiplin pegawai, Menag menyoroti fenomena unik tahun ini di mana perayaan Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah jatuh dalam waktu yang berdekatan.
Ia mengajak tokoh agama memanfaatkan momentum ini untuk menyebarkan pesan perdamaian.
