FAKTANASIONAL.NET – Mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, tampaknya belum menyerah dalam menghadapi jeratan hukum.
Setelah upaya sebelumnya kandas, ia kembali mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran di sejumlah pelabuhan strategis di Indonesia.
Berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan yang dipantau pada Selasa, 17 Maret 2026, gugatan terbaru ini teregister dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
