FAKTANASIONAL.NET – Sejumlah pakar dan peneliti pemerintahan/ kebijakan publik berkumpul dalam sebuah diskusi kebangsaan di kediaman Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla jelang berbuka puasa.
Pertemuan tersebut membahas secara serius arah kebijakan fiskal nasional di era Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait potensi defisit APBN serta dampaknya terhadap hubungan pusat dan daerah.
Diskusi yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh keseriusan itu menyoroti kecenderungan kebijakan nasional yang dinilai semakin sentralistik, di tengah tekanan fiskal yang kian berat.
Fokus Utama: Defisit dan Tekanan terhadap Daerah
Dalam forum tersebut, perhatian utama tertuju pada meningkatnya potensi defisit anggaran negara.
Sejumlah pakar memperkirakan, jika tekanan global terus berlanjut—terutama kenaikan harga energi—defisit APBN 2026 dapat menembus angka Rp1.400 hingga Rp1.500 triliun.
Kondisi ini dinilai berimplikasi langsung pada kapasitas fiskal daerah.
Transfer ke daerah (TKD), yang sebelumnya mencapai sekitar 33 persen dari total APBN, kini disebut hanya berada di kisaran 17 persen atau sekitar Rp650 triliun dari total APBN sebesar Rp3.786 triliun.
Dampaknya tidak ringan. Pembangunan infrastruktur dasar di daerah terancam terhenti, bahkan muncul kekhawatiran keterlambatan pembayaran gaji aparatur di sejumlah wilayah.
Pandangan Kunci Prof Djohermansyah Djohan
Dalam wawancara usai diskusi, Prof. Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan sekadar defisit anggaran, melainkan ketidakseimbangan struktural dalam hubungan pusat dan daerah.
Menurutnya, kebijakan fiskal nasional saat ini menunjukkan gejala kuat resentralisasi yang berpotensi melemahkan otonomi daerah.
“Yang kita hadapi sekarang bukan hanya soal angka defisit, tetapi bagaimana kebijakan itu berdampak pada kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus urusannya sendiri,” ujar Prof.Djohermansyah Djohan (15/3/2026) saat di wawancarai wartawan usai bertemu Jusuf Kalla dikediamannya di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, dalam prinsip konstitusi, otonomi daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kewenangan, termasuk sumber daya ekonomi dan fiskal. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan penyempitan ruang tersebut.
“Kalau kewenangan ditarik ke pusat, sementara sumber daya keuangan juga dibatasi, lalu apa yang tersisa bagi daerah untuk diatur dan diurus? Tak ada lagi kehormatan jadi kepala daerah, kecuali kalau ada acara, dia duduk di depan”, kata Djohermansyah.
“Bahkan, banyak kepala daerah yang tak berani berjumpa dengan masyarakat karena dia tak dapat memenuhi janji-janji kampanye,” tandasnya.
Resentralisasi dan Risiko Sistemik
Djohermansyah menilai, kecenderungan penarikan kewenangan ke pusat tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berisiko sistemik terhadap stabilitas nasional.
Ia mengingatkan bahwa kekuatan negara justru bertumpu pada kekuatan daerah sebagai subsistem pemerintahan.
“Kalau daerah lemah, maka negara ikut lemah. Sebaliknya, jika daerah kuat, maka dalam menghadapi tekanan global sekalipun, negara akan tetap kokoh,” ujarnya.
Menurutnya, dalam situasi global yang tidak menentu, pendekatan sentralistik justru memperbesar risiko kegagalan sistemik karena seluruh beban terpusat di pemerintah nasional.
Kritik terhadap Kebijakan Berbasis Insting
Lebih jauh, Djohermansyah juga menyoroti proses perumusan kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berbasis kajian akademik yang matang.
Ia menyebut sejumlah kebijakan strategis cenderung lahir secara cepat tanpa melalui proses evidence-based policy yang memadai.
“Banyak kebijakan dibuat secara instan, tidak melalui prosedur yang baku dan kajian yang komprehensif. Akibatnya, implementasinya seringkali bermasalah,” katanya.
