Hukum  

Tak Ada Indikator Kuat yang Benarkan KPK Beri Tahanan Rumah Gus Yaqut

Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan

Pandangan Prof. Djohermansyah mencerminkan satu kekhawatiran: persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar kasus per kasus, tetapi krisis sistemik yang menyentuh struktur kekuasaan, kelembagaan, dan korupsi sudah menjadi budaya, kanker studium empat.

Keputusan-keputusan yang menyimpang dari prinsip hukum, seperti pemberian tahanan rumah dalam kasus besar, menjadi indikator melemahnya komitmen pemberantasan korupsi kita.

Jika tidak segera diperbaiki, ia mengingatkan, dampaknya bukan hanya pada hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik dan masa depan negara bangsa.

“Ini bukan soal satu orang pejabat tinggi. Ini soal arah bangsa dalam melawan korupsi,” apa sekedar “lips service” atau istiqomah,” ungkapnya.

Indikasi “Invisible Hand” dalam Penegakan Hukum

Lebih jauh, Prof. Djohermansyah menilai keputusan tersebut mencerminkan ketidakberdayaan institusi penegak hukum.

“Ada semacam invisible hand. KPK terlihat tidak independen sepenuhnya. Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia mengaitkan kondisi ini dengan perubahan posisi KPK yang kini berada dalam rumpun eksekutif, membuka ruang intervensi kekuasaan. Dalam situasi ideal, intervensi semestinya memperkuat penegakan hukum, bukan justru melonggarkannya.

“Intervensi yang benar, harusnya memperkeras, bukan melemahkan. Bukan memberi tahanan rumah, tetapi memastikan penegakan hukum maksimal dengan pagar penjara berlapis. Lama-lama nanti koruptor dibolehkan tahanan kota”, tambahnya.

Akar Masalah: Lemahnya Pengawasan dan Keteladanan

Masalah yang lebih mendasar, menurut Prof. Djohermansyah, terletak pada sistem pengawasan yang rapuh. Ia menggambarkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal seperti “jaring bolong” yang mudah ditembus.

Lembaga seperti inspektorat, auditor, hingga pengawasan politik dinilai belum efektif. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengawas justru ikut terlibat dalam praktik korupsi.

Di sisi lain, krisis keteladanan kepemimpinan memperparah keadaan.

“Kalau yang di atas bermain, yang di bawah pasti ikut. Korupsi akhirnya menjadi budaya, dari pusat sampai daerah, dari elit atas sampai level terbawah,” jelasnya.

KPK Melemah, Strategi Harus Diubah

Prof. Djohermansyah menilai strategi pemberantasan korupsi Indonesia kembali mundur ke pola lama yang lemah (low strategy). Padahal, sebelumnya telah dibangun pendekatan yang lebih kuat melalui KPK.

Ia mendorong reformasi menyeluruh:

  • Revisi undang-undang KPK untuk mengembalikan independensi.
  • Pengisian komisioner dari tokoh-tokoh berintegritas tinggi (prominent persons).
  • Penguatan institusi kepolisian dan kejaksaan secara paralel.
  • Penutupan celah intervensi politik.

“Kita butuh strategi baru yang “high profile”, bukan yang “low profile”. Kalau tidak, korupsi akan terus tumbuh dan bermultiplikasi” tegasnya.

 

Exit mobile version