FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau bagi penangguhan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menuai kritik pedas dari para praktisi hukum.
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengingatkan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa intervensi.
Pada Rabu, 25 Maret 2026, ditegaskan bahwa asas equality before the law harus menjadi panglima dalam menangani kasus pengemplangan uang negara.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menyoroti pentingnya objektivitas dalam setiap kebijakan penangguhan.
Ia menilai, jika seorang tersangka korupsi mendapatkan pelonggaran status, maka alasan di baliknya harus benar-benar kuat secara legalistik, bukan karena posisi politiknya.
