FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai kritik tajam.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar urusan prosedur, melainkan sinyal runtuhnya marwah penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut bahwa polemik ini sudah terbaca sejak awal dan berpotensi menciptakan efek domino yang merusak sistem.
Preseden Buruk dan Dalih Kesehatan
Praswad menegaskan bahwa perlakuan khusus berupa tahanan rumah sulit diterima secara objektif dalam praktik hukum korupsi.
Jika alasan medis yang menjadi dasar, ia mengingatkan bahwa mekanismenya adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan pengalihan status penahanan.
“Situasi ini sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal. Kebijakan yang memberi kelonggaran dalam penahanan bukan hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga memicu efek domino yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” kata Praswad, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, langkah ini tidak lazim dan bisa membuat standar hukum menjadi komoditas yang dapat ditawar.
“Ketika satu preseden diciptakan, maka standar penegakan hukum menjadi kabur. Hukum tidak lagi berdiri sebagai prinsip yang tegas, melainkan berpotensi berubah menjadi sesuatu yang bisa dinegosiasikan,” jelasnya.
Desakan Mengungkap “Koboi Politik”
Sebagai sosok yang memahami kultur internal KPK, Praswad meyakini adanya tekanan eksternal di balik keputusan kontroversial ini.
Ia mendesak KPK untuk berani transparan dan mengungkap aktor intelektual yang mengintervensi proses hukum tersebut.
