“KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Budi menekankan bahwa keteladanan dari atasan sangat menentukan tingkat kepatuhan di bawahnya.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” pungkasnya.
Layanan Bantuan Tetap Dibuka
Menjelang penutupan masa pelaporan, KPK memastikan tetap menyediakan layanan bantuan (helpdesk) bagi para wajib lapor yang menemui kesulitan teknis dalam pengisian e-LHKPN.
Langkah ini diambil agar tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk menunda kewajibannya hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.
