Ini berarti masih ada 94.542 penyelenggara negara yang belum transparan mengenai aset mereka. KPK mengingatkan bahwa batas akhir pengisian tinggal menghitung hari, yakni pada 31 Maret 2026 mendatang.
KPK mendesak pimpinan kementerian, lembaga, hingga direksi BUMN/BUMD untuk aktif melakukan monitoring terhadap anak buah mereka.
Selain sebagai kewajiban administratif, LHKPN adalah instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi. Bagi pejabat yang mengalami kendala teknis, KPK masih membuka layanan bantuan agar proses pelaporan dapat diselesaikan secara akurat tepat pada waktunya.[dit]
