Relaksasi Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi
Kabar baik bagi masyarakat, DJP secara resmi melonggarkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi.
Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, yang secara eksplisit menghapus sanksi denda bagi mereka yang terlambat melapor dalam masa relaksasi tersebut.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman resmi DJP.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya dengan lebih teliti tanpa beban administrasi tambahan.
