Perkara ini sendiri telah menyeret nama besar seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fokus utama KPK adalah mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan kuota tambahan haji, mulai dari perubahan alokasi hingga praktik percepatan keberangkatan.
Ada indikasi kuat adanya pungutan fee ilegal kepada jemaah serta keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh perusahaan travel tertentu.
Dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak tersebut.[dit]
