Saksi ahli menyebutkan adanya kelemahan serius dalam segregation of duties (pembagian tugas) pada unit IT.
Hal ini memungkinkan staf level bawah mengakses fitur vital yang seharusnya menjadi otoritas pimpinan. Akibat perbuatannya, Riky terancam jeratan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindakan oknum individual dan tidak mempengaruhi stabilitas bank.
”Kami menjamin Dana nasabah tetap aman dan operasional bank berjalan normal.
Kami tidak mentoleransi pelanggaran integritas dan telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memperketat lagi sistem pengendalian internal,”Tegasnya.
Meski mengalami kerugian belasan miliar, manajemen memastikan kondisi keuangan tetap kokoh mengingat total aset Bank Kalteng yang mencapai Rp15 triliun. Saat ini, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(Van)
Sumber : https://voxkalteng.com/begini-cara-riky-bobol-uang-bank-kalteng-hingga-rp16-miliar/
