FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan langkah strategis di tubuh Korps Adhyaksa.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) resmi berganti posisi.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari penyegaran organisasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi kebenaran rotasi tersebut.
Salah satu poin penting dalam mutasi ini adalah promosi Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Jawa Timur, kini naik kelas menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum). Kekosongan di Jawa Timur kemudian diisi oleh Abdul Qohar yang sebelumnya memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
