Hukum  

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Api Ilegal Jaringan Cipacing

/Dok. Humas Polri

FAKTANASIONAL.NET – Penangkapan pria berinisial TS (58) alias ‘Ki Bedil’ oleh tim Brimob Polri terkait praktik perakitan dan penjualan senjata api (senpi) ilegal di Jawa Barat memicu reaksi keras dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat bagi pelaku yang telah beroperasi selama puluhan tahun tersebut.

Sahroni menilai aktivitas ilegal yang dilakukan Ki Bedil bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sumber utama lahirnya berbagai aksi kriminalitas di tengah masyarakat.

Ancaman Nyata Keselamatan Publik

Politikus Partai Nasdem ini menekankan bahwa keberadaan senjata rakitan ilegal merupakan ancaman laten yang sangat berbahaya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu malam (16/4/2026).

Desak Pelacakan Jaringan Pembeli

Tak hanya berhenti pada sang perakit, Sahroni juga menginstruksikan Polri untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi senjata tersebut.

Ia khawatir senjata-senjata yang telah terjual akan digunakan untuk tindak kejahatan di masa mendatang.

Exit mobile version