Upaya ini selaras dengan fokus pemerintah dalam mengejar asset recovery dari berbagai kasus hukum yang merugikan finansial negara secara masif.
Langkah taktis ini mendapat apresiasi tinggi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu malam, 15 April 2026, ia menilai tindakan Kejagung sebagai wujud nyata akuntabilitas kepada publik.
Sahroni menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian kerugian negara harus diprioritaskan, sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan rakyat.[dit]
