Cukong Tambang Ilegal AS Makin Terpojok, Manuver Serang Media Berujung Bumerang

Berani Ungkap Tambang Ilegal, Fakta Kalbar ingin dibungkam, Ada Apa di Kalbar?/(Ilustrasi/@Adit/fkn)

Ia juga menyoroti adanya isu dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jurnalis. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi media sosial.

“Jika ada yang merasa diperas, silakan membuat laporan resmi. Jangan hanya menjadi bola liar yang berpotensi menimbulkan fitnah,” katanya.

Rizal menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan ke publik harus berbasis bukti. Jika hanya berupa opini tanpa dasar, maka berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau fitnah.

“Kalau tidak berbasis fakta, itu bisa berimplikasi hukum. Silakan tempuh jalur hukum, baik melalui laporan pencemaran nama baik maupun ketentuan dalam Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Terkait dugaan aktivitas pertambangan, ia mengaku belum dapat memastikan legalitasnya. Namun ia menegaskan, jika terbukti ilegal, maka harus ditindak tegas.

Ia juga menilai peran jurnalis sangat penting dalam mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Namun aparat penegak hukum juga harus hadir untuk menindak jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rizal berharap seluruh persoalan yang berkembang tidak menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum. Baik itu dugaan tambang ilegal, fitnah, maupun pemerasan. Jangan hanya ramai di media sosial,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, termasuk insan pers, tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.

“Harapan kita, semua bisa selesai dengan baik tanpa kegaduhan, dan jurnalis tetap bekerja sesuai aturan,” tutupnya.

[Sumber: FAKTA KALBAR]

Exit mobile version