Hukum  

Kasus Sengketa Surat Berharga: Hary Tanoe Divonis Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke Perusahaan Jusuf Hamka

Harry Tanoe/Dok. BBC

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

Dalam putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim menghukum Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi senilai Rp531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Kasus ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berakar dari transaksi surat berharga pada tahun 1999 yang bermasalah.

Amar Putusan dan Rincian Ganti Rugi

Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Hary Tanoe (Tergugat I) bersama PT MNC Asia Holding, Tbk (Tergugat II) terbukti melakukan tindakan yang merugikan penggugat.

“Menghukum Tergugat I [Hary Tanoe] dan Tergugat II [PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk] secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari rilis resmi Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (23/4/2026).

Selain ganti rugi materiil senilai US$28 juta (setara Rp481 miliar), majelis hakim juga mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp531 miliar.

Pertimbangan Hakim: Doktrin ‘Piercing the Corporate Veil’

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai transaksi tukar-menukar surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Bank Unibank milik tergugat sejak awal tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Hal yang paling krusial adalah penerapan doktrin piercing the corporate veil, di mana hakim memutuskan untuk menembus tabir korporasi sehingga harta pribadi pemegang saham dapat digunakan untuk membayar kerugian. Majelis menilai tindakan tersebut mencerminkan iktikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Exit mobile version