Guna memitigasi penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan, Kementerian Agama telah memperkuat mekanisme pengawasan secara sistematis. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Satuan Pembinaan Pondok Pesantren.
Unit ini dirancang untuk berkolaborasi langsung dengan pimpinan pesantren di seluruh Indonesia dalam mengawasi setiap kegiatan dan mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang mencederai nilai-nilai agama.
Di akhir pernyataannya, Menag mengajak publik untuk lebih bijak dan teliti dalam memilah informasi di ruang digital. Budaya “saring sebelum sharing” menjadi kunci penting untuk memutus rantai penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.
Kesadaran kolektif dalam bermedia sosial dianggap sebagai pondasi utama untuk menciptakan kedamaian dan melindungi institusi pendidikan dari fitnah yang merugikan.[dit]
