Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Menurut Mahkamah, kekhawatiran itu tidak tepat. Dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu harus dibaca menyeluruh dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU tersebut, begini bunyinya: Pasal 73 UU DKJ Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Pasal dalam UU DKJ tidak bisa berdiri sendiri dan harus dibaca bersama pasal lain yang menyatakan bahwa aturan pemindahan baru benar-benar berlaku saat Presiden menandatangani Keppres pemindahan Jakarta ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada status gantung atau kekosongan hukum. Jakarta tetap Ibu Kota Negara sampai ada keppres.
Secara sederhana, MK dalam putusannya menegaskan Jakarta sampai saat ini masih ibu kota negara sampai keputusan presiden (keppres) pemindahan ditandatangani.
“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
