Daerah  

Parkir Liar Truk Tangki di Zafri Zam Zam Ditertibkan, Dishub Banjarmasin Respons Aduan Warga

Parkir Liar Truk Tangki di Zafri Zam Zam Ditertibkan, Dishub Banjarmasin Respons Aduan Warga/(ig)

FAKTANASIONAL.NET – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kawasan Jalan Zafri Zam Zam.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan resmi melalui aplikasi e-Lapor di kutip pada Rabu (13/5), yang mengeluhkan keberadaan truk tangki yang terparkir sembarangan di bahu jalan serta kerusakan sejumlah fasilitas publik.

Berdasarkan rilis resmi yang dihimpun dari media sosial operasional Dishub Kota Banjarmasin, personel lapangan segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Keberadaan armada besar tersebut dinilai sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyalahi fungsi jalur utama yang seharusnya steril dari parkir kendaraan berat.

Di lokasi kejadian, petugas Dishub memberikan arahan tegas kepada pengelola bengkel yang bertanggung jawab atas truk tangki tersebut.

Pihak bengkel diminta untuk segera merelokasi unit kendaraan mereka agar tidak lagi memakan badan jalan. Tindakan ini dilakukan guna menjamin keselamatan pengguna jalan lain serta mencegah terjadinya kemacetan panjang di area Zafri Zam Zam.

Selain masalah parkir liar, petugas juga menyoroti rusaknya patok pembatas jalan di titik tersebut. Kerusakan fasilitas ini diduga kuat akibat aktivitas bongkar muat atau manuver kendaraan berat milik bengkel yang tidak terkontrol.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Dishub telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen bengkel.

Pihak pengelola diwajibkan untuk memperbaiki atau mengganti patok jalan yang rusak sebagai bentuk kompensasi atas kelalaian dalam menjaga fasilitas negara.

Pemerintah Kota Banjarmasin sangat mengapresiasi proaktifnya warga dalam memanfaatkan kanal digital e-Lapor. Sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat petugas diharapkan dapat menjaga estetika serta fungsi jalan raya secara berkelanjutan.

Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi aturan parkir dan bersama-sama menjaga sarana prasarana publik demi kenyamanan bersama di Kota Seribu Sungai.[dit]