Selain invasi lapangan yang merugikan, pendukung tuan rumah juga terbukti melakukan pelemparan empat bom asap (smoke bomb) dari seluruh penjuru tribune, yakni area Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Aksi penyalaan suar (flare) beserta rentetan petasan tersebut tentu semakin memperburuk situasi klub.
Akibat serangkaian ulah tidak terpuji ini, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman denda total sebesar Rp155 juta melalui dua keputusan yang berbeda.
Secara spesifik, pelanggaran atas penggunaan benda terlarang di dalam arena menyumbang denda tambahan senilai Rp125 juta.
Dr. Umar Husin secara tegas memberikan peringatan bahwa sanksi yang lebih memberatkan akan menanti jika insiden serupa terulang di masa depan. Meskipun vonis telah dijatuhkan, manajemen Persipura masih memiliki ruang bernapas.
Sesuai dengan prosedur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, kubu Mutiara Hitam memiliki hak penuh untuk segera mengajukan banding sebagai langkah evaluasi akhir.[dit]
