FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersiap membawa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga ke tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini diambil setelah kedua regulasi tersebut mendapatkan persetujuan dalam forum legislatif.
Keputusan krusial tersebut disepakati usai digelarnya Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang mengagendakan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap kedua dokumen hukum tersebut pada Senin (18/5/2026).
Baca Juga: Penyidikan Stagnan, Kejati DKI Jakarta Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Polda Metro
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menegaskan pentingnya kehadiran kedua regulasi baru ini bagi kelangsungan hidup warga Jakarta di masa depan.
“Dua Ranperda ini sangat vital bagi masyarakat,” ujar Wahyu Dewanto memberikan penekanan terkait urgensi materi hukum yang dibahas.
Menjawab Tantangan Lingkungan Hidup Masa Depan
Penyusunan Ranperda RPPLH memiliki tujuan strategis untuk memperjelas batas hak serta kewajiban, baik bagi pihak pemerintah daerah maupun lapisan masyarakat luas, dalam hal tata kelola dan pelestarian lingkungan hidup. Kehadiran aturan ini dinilai krusial, terutama sebagai kompas penentu kebijakan di tengah derasnya arus tantangan pembangunan fisik kota Jakarta ke depan.
Melalui perda ini, parameter perlindungan ekosistem kota diharapkan menjadi lebih ketat, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang kuat agar pertumbuhan kota tidak mengorbankan kualitas lingkungan.
