Hukum  

Konflik Hercules vs Ahmad Bahar, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Main Hakim Sendiri

Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Politisi Fraksi PKB yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai dugaan ancaman yang dituduhkan kepada Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi, bukan dengan tindakan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga menyoroti pernyataan Humas GRIB yang menyebutkan bahwa ketika Ilma dibawa ke markas GRIB terdapat pendampingan dari RW dan anggota kepolisian. Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir dalam peristiwa tersebut.

“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” jelas Abduh.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus mendalami seluruh fakta, termasuk rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, serta kesaksian para pihak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

Terakhir, Abduh menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka, bukan sekadar penyelesaian damai yang berpotensi menghilangkan aspek penegakan hukumnya. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi peristiwa serupa di kemudian hari.

“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandas Abduh.