MUI Sebut Pembelian Sapi Kurban Presiden Prabowo Menggunakan APBN Sah Secara Syariat

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers terkait pandangan hukum Islam dalam kehidupan bernegara. MUI menegaskan pengadaan hewan kurban menggunakan dana APBN sah secara syariat./(Foto: Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pengadaan dan pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak memicu persoalan dalam hukum Islam. Kebijakan tersebut dinilai sah secara syariat karena peruntukannya murni dikembalikan kepada masyarakat luas.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, berpendapat bahwa mekanisme pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara pada prinsipnya serupa dengan program bantuan sosial atau bantuan presiden lainnya yang digulirkan pemerintah untuk menyokong kesejahteraan warga.

“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga: Pansus Fasos-Fasun DPRD DKI Akan Temui Gubernur Pramono: Penyerahan Aset Banyak Hambatan

APBN sebagai Baitul Mal Modern dan Memiliki Landasan Fikih

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa dalam konteks sistem ketatanegaraan modern saat ini, APBN memegang peran strategis yang serupa dengan Baitul Mal atau lembaga keuangan negara dalam sistem pemerintahan Islam klasik. Fungsi utamanya adalah menghimpun dan mengelola dana publik demi kemaslahatan masyarakat.

Exit mobile version