Salah satu pihak yang menyoroti adalah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menyebut dugaan keterlibatan Pipit memiliki indikasi kuat berdasarkan Nota Dinas mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, sebagaimana dilansir dari Tempo.co pada 1 Januari 2023.
Menurut Bambang, dalam dokumen yang pernah beredar, Pipit disebut telah mengetahui aktivitas Ismail Bolong, namun tidak melakukan penindakan. Nama Pipit juga disebut memiliki peran serupa dalam Laporan Hasil Penyelidikan yang ditandatangani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Dalam surat FS dan nota dinas HK terkait tambang ilegal Ismail Bolong, Pipit sudah mengenal dan mengetahuinya sejak awal, namun tidak melakukan tindakan apa pun,” ujar Bambang kepada wartawan.
Adapun dugaan keterlibatan Pipit di Sulawesi berkaitan dengan tambang ilegal di Blok Mandiogo. Bambang mengaku merujuk pada laporan Majalah Tempo berjudul “Jabal Nikel Ilegal” yang mengungkap indikasi peran Pipit sebagai pihak yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara tersebut.
“Dalam laporan Tempo soal Blok Mandiogo, Pipit juga disebut memiliki indikasi keterlibatan,” kata Bambang.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong, terdapat sejumlah nama yang disebut turut memuluskan eksploitasi mineral di wilayah tersebut.
Baca Juga: Jejak Pengusaha Kapal AM di Lingkaran Aseng, dan Peran dalam Distribusi Bauksit Ilegal Kalbar
Selain Komjen Agus Andrianto, terdapat pula nama Kombes Budi Haryanto selaku mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, serta Brigjen Pipit Rismanto yang saat itu menjabat sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri, sebagaimana dilansir dari JPNN.com pada 12 Januari 2023.
“Brigjen Pipit Rismanto selaku Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis, wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak memiliki kerja sama). Tidak dilakukan penindakan karena adanya informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter bahwa terdapat atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri,” demikian bunyi surat penyidikan yang diterbitkan Divisi Propam Polri.
Selain Bambang, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga turut menyoroti hal tersebut. Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Pipit dari jabatannya karena dinilai tidak akan mampu menangani kasus tambang ilegal di Sulawesi Tengah, mengingat rekam jejaknya dalam kasus serupa.
“Menurut saya, Dirtipidter harus diganti karena memiliki kewenangan dalam mengurus kasus seperti ini,” ujar Sugeng dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Sementara itu, Brigjen Pipit membantah seluruh tudingan terhadap dirinya. Ia bahkan mengaku bahwa dirinya yang memerintahkan penangkapan terhadap Ismail Bolong, sebagaimana dilansir dari RMOLJatim.id pada 12 Januari 2023.
“Simak baik-baik, sayalah yang memerintahkan penangkapan Ismail Bolong. Itu sudah lama terklarifikasi. Sekarang saya yang menyidik Ismail Bolong. Bagaimana bisa cerita dibolak-balik? Saya pikir Anda ketinggalan informasi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat ini, serah terima jabatan Irjen Pipit Rismanto sebagai Kapolda Kalbar kepada Irjen Albert Teddy Sianipar belum juga dilaksanakan, meskipun putusan Kapolri telah terbit pada 7 Mei 2026. Pipit pun menanggapi hal tersebut kepada Media Fakta Group/Fakta Kalbar dengan mengatakan, “Masalah sertijab kita tunggu saja. Kenapa, ada yang gerah? Ingin saya pergi dari Kalbar?”
(tim)
